16 WNI yang Diduga Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Telah Berhasil Diselamatkan

7 Mei 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal. /Pixabay/lamuk lamuk

BERITA MAJALENGKA - 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan.

 

Hingga Hari ini, total 20 WNI berhasil dibebaskan, oleh pemerintah dari jeratan TPPO.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan 16 WNI yang dibebaskan telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, pada Sabtu 6 April 2023 malam.

Baca Juga: Anggota Dewan Asal Majalengka, Ineu Purwadewi Sundari Berharap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Naik

Sandi Nugroho mengatakan bahwa ke 16 WNI yang berhasil diselamatkan saat ini dalam keadaan sehat.

"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya.

Dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok yang telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," tuturnya.

Baca Juga: Sea Games Kamboja, Atlet Asal Jabar Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia

Sandi mengungkapkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa para WNI untuk menginap di hotel yang telah disiapkan di Maesot untuk beristirahat terlebih dahulu.

Terkait pendalaman pemeriksaan, saat ini para korban tengah difokuskan untuk beristirahat, dan belum untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim karena mereka diarahkan untuk istirahat," tukasnya.***

Baca Juga: Profil dan Biodata Odekta Elvina Naibaho, Atlet Maraton Peraih Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2023

Editor: Rian S. Putra

Tags

Terkini

Terpopuler