BERITA MAJALENGKA - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti.
Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan dikutip Berita Majalengka dari PMJ News.
Baca Juga: Buntut Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan penuturan Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB pada 12 Oktober 2022.