Lesti Kejora Alami KDRT, Bagaimana Islam Memandang Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga? Begini Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 19:02 WIB
Lesti Kejora
Lesti Kejora /

Dalam Islam ada istilah nusyuz, namun istilah ini lazim dipahami sebagai perilaku durhaka yang dilakukan istri kepada suami.

Padahal, sebenarnya nusyuz bisa dilakukan oleh suami kepada istri, maupun istri kepada suami.

Artinya nusyuz adalah perliku durhaka yang dilakukan masing-masing pihak. Oleh karena itu, kalangan laki-laki perlu mempelajari dan memahami bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan dan penanganannya.

Perilaku tersebut dapat berpotensi pada keretakan rumah tangga, kriminal, dan hal tersebut mengundang murka Allah SWT.

Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin menjelaskan bahwa,

Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu.

Baca Juga: Tagar Pray For Kanjuruhan Trending Di Twitter, Inilah Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian Supporter

Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang berpoligami), maka pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Sebagaimana kabar yang beredar, bahwa Lesti Kejora mengalami kekerasan yang dilakuakn Rizky Billar, yaitu dicekik dan dibanting.

Hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam, selain itu pemukulan juga tidak dianjurkan baik menggunkan tangan kosong maupun memakai benda tumpul atau benda tajam.***

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x