Lesti Kejora Alami KDRT, Bagaimana Islam Memandang Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga? Begini Penjelasannya

2 Oktober 2022, 19:02 WIB
Lesti Kejora /

BERITA MAJALENGKA - Belakangan ini dunia infotainment digemparkan dengan kabar tidak baik dari seorang pedangdut tersohor Tanah Air.

Ia adalah Lesti Kejora, ia telah mengalami KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Kabar ini tentunya membuat banyak pihak terkejut, karena keharmonisan yang ditampilkan media tidak menampilkan hal-hal yang berbau kekerasan.

Terlihat dalam beberapa momen, pasangan suami istri yang banyak memikat perhatian warganet ini sangat romantis dan penuh kehangatan.

Tetapi, kabar tak terduga datang, konon, Lesti dicekik dan dibanting oleh Rizky, sehingga ia harus mengalami perawatan medis.

Lantas bagaimana Islam memandang kekerasan suami dalam rumah tangga?

Dikutip Berita Majalengka dari NU Online, jika suami berperilaku buruk kepada istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikannya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sampaikan Dukacita Mendalam atas Tragedi Kematian Massal Sepakbola di Kanjuruhan Malang

Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami telah dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Jika suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi kepada pelaku KDRT.

Dalam Islam ada istilah nusyuz, namun istilah ini lazim dipahami sebagai perilaku durhaka yang dilakukan istri kepada suami.

Padahal, sebenarnya nusyuz bisa dilakukan oleh suami kepada istri, maupun istri kepada suami.

Artinya nusyuz adalah perliku durhaka yang dilakukan masing-masing pihak. Oleh karena itu, kalangan laki-laki perlu mempelajari dan memahami bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan dan penanganannya.

Perilaku tersebut dapat berpotensi pada keretakan rumah tangga, kriminal, dan hal tersebut mengundang murka Allah SWT.

Berdasarkan keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin menjelaskan bahwa,

Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu.

Baca Juga: Tagar Pray For Kanjuruhan Trending Di Twitter, Inilah Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian Supporter

Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang berpoligami), maka pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Sebagaimana kabar yang beredar, bahwa Lesti Kejora mengalami kekerasan yang dilakuakn Rizky Billar, yaitu dicekik dan dibanting.

Hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam, selain itu pemukulan juga tidak dianjurkan baik menggunkan tangan kosong maupun memakai benda tumpul atau benda tajam.***

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler