BERITA MAJALENGKA - Berikut ini daftar hari buruk dalam perhitungan Kalender Jawa bulan Juni 2022.
Dalam penghitungan Kalender Jawa, sebagian masyarakat Indonesia percaya adanya hari buruk.
Maksud dianggap hari buruk adalah hari dimana beberapa kegiatan atau acara tidak disarankan dilakukan pada hari yang dimaksud.
Biasanya, masyarakat menghindari hari buruk guna melaksanakan acara pernikahan, khitanan, pembukaan usaha dan semacamnya.
Tujuannya agar ada saat pelaksanaan berjalan lancar dan setelahnya tidak menimbulkan masalah berkelanjutan.
Baca Juga: Para Suami, Lakukan Ini kepada Istri ketika Dajjal Muncul di Muka Bumi menurut Ustadz Zulkifli
Lantas, hari buruk pada tanggal berapa saja menurut perhitungan Kalender Jawa ? Temukan jawabannya dibawah ini.
Menurut perhitungan kalender Jawa, hari buruk bulan Juni 2022 terdapat 9 hari.
Mengenai hari buruk yang dimaksud adalah hari Minggu Pahing, Senin Pon, Selasa Wage, Rabu Kliwon, Kamis Legi, Jumat Wage, Senin Pahing, Rabu Wage, dan Kamis Kliwon