Acara Rumpi No Secret Dijatuhi Sanksi KPI Gegara Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy

- 10 November 2020, 16:47 WIB
Program Rumpi No Secret.*
Program Rumpi No Secret.* /KPI

Pelanggaran yang dilakukan program ‘Rumpi No Secret’ ada pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB.

Tayangan itu menampilkan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait transaksi jual-beli pakaian dalam milik Dinar Candy di sosial media.

Baca Juga: Ben Carson yang Akan Membantu Trump dalam Gugatan Pemilu Dinyatakan Positif Covid-19

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, wawancara tentang jual-beli pakaian dalam tidak pantas disiarkan di ruang publik.

Mulyo juga mengatakan bahwa hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik,” ucap Mulyo yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari KPI.go.id.

Baca Juga: Ungkap Keanehan Video Syur yang Diduga Mirip Gisel, Pakar Mikro Ekspresi: Diniati Serius untuk Bikin

“Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” sambungnya.

Mulyo juga menuturkan, tayangan ‘Rumpi No Secret’ dinilai tidak menghiraukan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

Program dengan klasifikasi R atau remaja seharusnya berisikan hal-hal tentang nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah