PR MAJALENGKA - Acara ‘Rumpi No Secret’ yang ditayangkan Trans TV dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi itu diberikan setelah ‘Rumpi No Secret’ membahas pakaian dalam DJ Dinar Candy.
Sanksi yang diberikan KPI berupa pemberhentian sementara selama dua kali penayangan.
Baca Juga: Wajib Kamu Tonton! 5 Rekomendasi Drama Korea yang Didaptasi dari Webtoon: Salah Satunya Itaewon Clas
Keputusan itu telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu.
Keterangan surat penghentian sementara itu dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober 2020.
Program ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Asri Welas Hingga Maia Estianty, 10 Artis Ini Ternyata Punya Garis Keturunan Pahlawan Indonesia
Tayangan tersebut dianggap telah melanggar 9 pasal dalam P3SPS.