Hingga kini, Michael dan Gisel terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun.
Baca Juga: Beredar Video Prilly Menangis Seorang Diri di Akun TikTok Pribadinya, Mengapa?
Keduanya pun disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Hingga kini akun Instagramnya pun telah memiliki lebih dari 50ribu followers.
Jumlah followers Michael pun terus meningkat sejak Selasa lalu.***