Kasus Video Syur 19 Detik Terungkap! Gisel dan MYD Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 29 Desember 2020, 16:30 WIB
Akui Dirinya Pemeran Video Syur, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel sebagai Tersangka
Akui Dirinya Pemeran Video Syur, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel sebagai Tersangka /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusri mengatakan bahwa Gisel dan pemeran pria berinisial MYD disangkakan pada Undang-Undang nomor 4 tentang pornografi.

"Ini kita persangkakan pasal 4 ayat 1 juncto 29, dan atau pasal 8 Undang-Undang nomor 4 tentang pornografi," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Performa Edinson Cavani Pikat Ole Gunnar Solskjaer, Tradisi Nomor Punggung Dipertanyakan

Ia juga menjelaskan bahwa, saudari GA dan saudara MYD akan dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut Yusri mengungkap, video syur yang beredar di media sosial tersebut terjadi pada 2017 silam.

Video itu direkam saat keduanya berada di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah