Yusri mengatakan bahwa Gisel dan pemeran pria berinisial MYD disangkakan pada Undang-Undang nomor 4 tentang pornografi.
"Ini kita persangkakan pasal 4 ayat 1 juncto 29, dan atau pasal 8 Undang-Undang nomor 4 tentang pornografi," tutur Yusri Yunus.
Baca Juga: Performa Edinson Cavani Pikat Ole Gunnar Solskjaer, Tradisi Nomor Punggung Dipertanyakan
Ia juga menjelaskan bahwa, saudari GA dan saudara MYD akan dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut Yusri mengungkap, video syur yang beredar di media sosial tersebut terjadi pada 2017 silam.
Video itu direkam saat keduanya berada di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.***