“Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres," kata Paksi Eka Saputra pada Kamis, 26 November 2020 .
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keempatnya.
Baca Juga: Joon Gi Bocorkan Kesibukanya dan Menceritakan Mengenai Drama yang Dibintanginya Flower of Evil
Selain itu, para saksi juga akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online ini yang menjerat selebgram ST dan MA.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan beberapa barang bukti penting yang ikut diamankan.
Baca Juga: Reaksi Menggemaskan BTS Saat Jadi Nominasi Grammy Awards
Bukti tersebut berupa handphone dan alat kontrasepsi berupa kondom.
“Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” ujar Yusri Yunus.
Rencananya, pihak kepolisian akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus prostitusi online tersebut pada hari ini, 27 November 2020. ***