Resmi Naik, Berikut Penjelasan Tarif Cukai Harga Tiga Jenis Rokok 2022

- 3 Januari 2022, 19:27 WIB
Resmi Naik, Berikut Penjelasan Tarif Cukai Tiga Jenis Rokok 2022
Resmi Naik, Berikut Penjelasan Tarif Cukai Tiga Jenis Rokok 2022 /Aprillio Akbar/ANTARA

BERITA MAJALENGKA – Harga rokok 2022 resmi naik, hal itu terjadi setelah pemerintah menaikan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT), simak daftar harga rokok 2022 setelah kenaikan cukai.

Harga rokok 2022 setelah ditetapkannya kenaikan cukai berdambak pada beberapa merek rokok yang beredar di Indonesia.

Kenaikan tertinggi harga rokok 2022 terjadi pada beberapa merek yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.

Baca Juga: Pemerintah Melalui Kemenkeu Menaikan Harga Rokok 2022 Rata-Rata 12 Persen, ini Penjelasannya

Dilansir BeritaMajalengka.com dari laman resmi kemenkeu.go.id pada Senin, 3 Januari 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menjelskan mengenai pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ungkap Sri Mulyani.
Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Sri Mulyani memerinci secara garis besar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang naik pada tahun 2022 terbagi ke dalam 10 golongan yang berada di dalam tiga jenis rokok.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Terbaru Hari Amal Bakti Kemenag 2022 Ke-76 Lengkap

Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1%, SKM golongan IIB mencapai 14,3%.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah