Pemerintah Melalui Kemenkeu Menaikan Harga Rokok 2022 Rata-Rata 12 Persen, ini Penjelasannya

- 3 Januari 2022, 18:19 WIB
Pemerintah Melalui Kemenkeu Menaikan Harga Rokok 2022 Rata-Rata 12 Persen, ini Penjelasannya
Pemerintah Melalui Kemenkeu Menaikan Harga Rokok 2022 Rata-Rata 12 Persen, ini Penjelasannya /Pixabay/

BERITA MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Dilansir BeritaMajalengka.com dari laman resmi kemenkeu.go.id pada Senin, 3 Januari 2022, Presiden telah menyetujui dan telah dilakukan rapat yang membahas kenakina rata-rata rokok adalah 12 persen.

Baca Juga: Bitcoin, Haruskah Anda berinvestasi dalam Bitcoin pada Tahun 2022?

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ungkap Sri Mulyani.
Pihaknya menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Baca Juga: Prediksi Harga Bitcoin 2022: Berapa Harga yang Akan Dicapai Bitcoin?

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah