Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas, itu dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat tersebut.
Surat edaran palsu tersebut berusaha memastikan kebenaran info itu dengan menggunakan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tersebar melalui Facebook pada 12 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Bulgaria vs Italia, Gli Azzurri Berjuang Amankan Puncak Klasemen
Isi surat edaran yang mengaku dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan bahwa untuk langsung mengonfirmasi Biro Manajeman kepegawaian BKN pusat.
Dalam akhir isi surat edaran hoax itu memberitahukan pada calon pendaftar untuk menghubungi secara langsung Ir. Agus Sutiadi, M.Si pada nomor handphone yang tertera di surat.
Fakta sesungguhnya yang diungkapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Seno Hartono menyatakan bahwa, surat edaran tersebut merupakan kabar yang menyesatkan alias hoaks.
Baca Juga: Jesse Lingard Gemilang Bersama West Ham, Man Utd Akan Perbaharui Kontraknya
Seno menyatakan bahwa, ada ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangan pemangku kepentingan di dalam surat edaran tersebut.
Yang lebih menyakinkan jika surat edaran tersebut hoaks adalah penulisan kop surat tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, akan tetapi yang mengesahkan atau yang menandatangani ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.