Tiongkok Membuat Aturan Soal Pengumpulan Data Pribadi Aplikasi Seluler

- 2 Desember 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi Telepon Genggam.*
Ilustrasi Telepon Genggam.* /pixabay.com/Free-Photos

PR MAJALENGKA – Tiongkok baru saja meluncurkan draf pedoman tentang pengumpulan data pribadi pada aplikasi seluler pada Selasa 1 Desember 2020.

Hal ini dilakukan untuk membatasi ruang lingkup pengumpulan data pribadi aplikasi seluler dalam upaya terbaru untuk mengekang sektor teknologi yang luas.

Serangkaian rancangan aturan yang diterbitkan oleh Cyberspace Administration of Tiongkok mencakup 38 jenis aplikasi.

Baca Juga: Inggris Larang Perangkat Huawei di Jaringan 5G Mulai September 2021

Mulai dari belanja online dan pesan instan, hingga naik-naik dan berbagi sepeda.

Tiongkok telah meningkatkan pengawasan terhadap sektor teknologinya dalam beberapa pekan terakhir.

Pada bulan lalu, pihak Tiongkok telah menyusun aturan anti monopoli untuk perusahaan teknologi.

Baca Juga: Luar Biasa, PS5 Terjual 43.000 Unit pada Minggu Pertama Rilis di Spanyol

Hal tersebut juga telah menyatakan keprihatinan tentang perlindungan data dan hak konsumen.

Sementara itu, pihak berwenang dalam beberapa kesempatan memerintahkan agar aplikasi ditangguhkan, karena salah menangani informasi pengguna.

Pihak Administrasi Dunia Maya menyatakan, internet memiliki peran tenting dalam pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Amazon Hadirkan macOS ke Cloud sebagai Pendorong Bagi Pengembangan Aplikasi Apple

"Dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi internet seluler telah digunakan secara luas dan memainkan peran penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial serta melayani mata pencaharian masyarakat,” tulisnya.

Selain itu, menurutnya hal yang paling umum bagi aplikasi adalah mengumpulkan informasi di luar cakupan mereka serta pengguna tidak dapat menginstal dan menggunakannya jika menolak untuk setuju.

Untuk aplikasi transportasi online, draf aturan menganggap nomor telepon pengguna, atau informasi identitas pribadi lainnya, serta lokasi dan tujuan mereka, termasuk dalam cakupan informasi yang diperlukan.

Baca Juga: Perluas Strategi Penjualan, Apple Siap Buka Toko ke-2 di Korea Selatan

Sementara itu, aplikasi pembayaran online memerlukan nomor telepon pengguna terdaftar atau informasi ID lainnya, serta nomor kartu bank dari pembayar dan penerima pembayaran, menurut aturan draf, yang terbuka untuk masukan publik hingga 16 Desember. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x