"Jadi percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp. Karena tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya.
Baca Juga: Wisata Tanjung Kelayang, Wisata Eksotis dan Instagramable yang Wajib Dikunjungi
Pola promosinya menurut Kapolrestabes bahwa pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.
"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," terangnya.
Kedua pelaku ini, mendapatkan hasil dari promosi yang mereka lakukan di Instagram-nya.
"Mereka berdua mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online, " terangnya.
Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung, menurut Kombes Budi masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Kami terus melakukan pengembangan, terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku," jelasnya..
Baca Juga: 3 Cara Keluar dari Zona Nyaman, Apa Saja?