Mahasiswa D4 dan S1 Tak Wajib Skripsi, Bagaimana Cara Lulusnya?

30 Agustus 2023, 13:39 WIB
<iframe data-class="ads-script" data-type="ads-script"> <!-- <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309" crossorigin="anonymous"></script> <ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout /Ist

BERITA MAJALENGKA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan.

Nadiem Makarim mengatakan nantinya akan ada standar kelulusan berbentuk prototipe, proyek atau jenis lainnya.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” ujarnya pada seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tak Jauh dari Majalengka, Cirebon Punya Makanan Khas yang Menggoyang Lidah dan Wajib Kalian Coba

Nadiem berpesan bahwa skripsi atau disertasi tidak dihapus, melainkan kembali kepada perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem juga mengklaim bahwa setiap kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana standar kelulusan pada mahasiswa. Karena, ia menilai aturan mengenai skripsi sebelumnya sudah tidak relevam lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.

Baca Juga: HUT Pramuka Kota Bandung ke -62, Perhutani BDU Berharap, Kedepan Tetap Bahu Membahu Melestariakan Alam Hutan

Dengan adanya aturan ini, Nadiem berharap tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

Ia menuturkan pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Romantis yang Indah dan Eksotis Cocok Juga untuk Pilihan Bulan Madu Bersama Pasangan

Selain itu, mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukkan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

Baca Juga: Fuji Utami Selalu Punya Cerita Seru, Panen Cuan di Shopee Live dengan Menjual Lebih dari 3.000 Produk

Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain”, imbuhnya.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler