Soal Pemecatan Guru Honorer yang Unggah Gaji di Medsos, Kemendikbud Beri Solusi

16 Februari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi guru honorer diduga dipecat karena mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR MAJALENGKA - Beberapa hari lalu jagat maya diramaikan dengan berita salah satu guru honorer yang dipecat sepihak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan lantaran mengunggah sejumlah gaji di Media Sosial (Medsos).

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.

Hal tersebut dilakukan guna menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer Ibu Hervina di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2: Hades, Misi Berbeda Diterima Sylvester Stallone

Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan, komunikasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan solusi terbaik antara kedua belah pihak.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” kata Iwan Syahril, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kemendikbud.

GTK Kemendikbud dengan Kadisdik Kabupaten Bone berkomitmen, akan mencari jalan tengah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan mengedepankan musyawarah untuk kedua pihak.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Ujung Berung dan Lengkong Waspada

GTK Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ucap Iwan Syahril menerangkan.

Disdik Kabupaten Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi kepada Kepala SDN 169 Sadar dan Ibu Hervina akan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Indonesia Pagi Ini Selasa 16 Februari 2021, Jumlah Pasien Sembuh Menurun

Komunikasi tersebut sebagai bentuk musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik, dan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.

Untuk menghindari hal seperti itu terjadi, pihak Kemendikbud menyarankan agar guru honorer dapat mengikuti rekrutmen ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena melalui rekrutmen ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru. Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru PPPK bagi guru honorer segala usia.

Baca Juga: 5 Karakter yang Dapat Hentikan Wanda di Serial WandaVision, Salah Satunya Doctor Strange

Dirjen GTK mengatakan bahwa mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.

Lebih lanjut, Iwan juga mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Menurut Iwan Syahril, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Stand by Me Doraemon 2, Melihat Nobita dan Shizuka di Pelaminan

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer,” ucap Iwan Syahril.

“Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” ujarnya menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler