Breaking News! Presiden Madura United Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

- 3 November 2023, 14:30 WIB
Breaking News! Presiden Madura United Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Breaking News! Presiden Madura United Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo /

 

BERITA MAJALENGKABreaking News, Presiden Madura United diduga terlibat dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

Berita mengejutkan muncul dari salah satu klub peserta Liga 1, yakni Madura United, di mana pemimpin klub, Achsanul Qosasi, terlibat dalam skandal korupsi terkait Pembangunan Tower BTS Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Achsanul Qosasi, yang terkait dengan kasus korupsi Pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo, disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Dalam proses sidang tersebut, salah satu terdakwa, Galumbang Menak Simanjuntak, menyebut nama Achsanul Qosasi saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Biodata Pemeran Drakor My Name Lengkap Beserta Akun Instagramnya

"Pak Achsanul yang dimaksud, apakah Anda mengenalnya?" tanya Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laporan BolaSport.com dari Tribunnews.

"Ya, itu Pak Achsanul," jawab Galumbang Menak.

"Lalu, Achsanul yang mana?"

"Ini, Achsanul Qosasi," balasnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor My Name Lengkap dari Episode 1 Hingga Tamat Beserta Sinopsis dan Nama Pemeran

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana terkait proyek BTS Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden klub Liga 1, Madura United, diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, pada Jumat (3/11), bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penguatan bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

Achsanul diduga menerima dana tersebut dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui perantara Windi Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt. Atas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Biodata Pemeran Drakor Celebrity Lengkap Beserta Akun Media Sosialnya

Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi, dengan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Achsanul Qosasi, juga dikenal sebagai AQ, yang menjabat sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat dalam skandal korupsi proyek BTS Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mengulas sedikit tentang masa lalu Achsanul Qosasi, ia memiliki peran penting sebagai Presiden klub Liga 1 Indonesia, yaitu Madura United.

Lahir di Sumenep pada 10 Januari 1966, ia memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Universitas Pancasila pada tahun 1989.

Baca Juga: 3 Puisi yang Cocok Dibaca pada Peringatan Hari Pahlawan Karya Sastrawan Terkenal

Selanjutnya, ia melanjutkan studi S2 di Jose Rizal University, Manila, Filipina, dengan jurusan Ilmu Ekonomi.

Achsanul juga mengejar pendidikan S2 di bidang Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pancasila, dan meraih gelar S3 dalam Administrasi Bisnis di Universitas Padjajaran pada tahun 2018.

Karirnya menanjak saat ia menjabat sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004, kemudian sebagai Direktur Program Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006.

Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat serta Wakil Ketua Komisi XI.

Karirnya di BPK dimulai pada 2014 sebagai Anggota VII BPK RI, dan sejak tahun 2017, ia menjabat sebagai Anggota III BPK RI.

Baca Juga: Mainan Anak Edukatif Lima Ribuan, Orang Tua Wajib Beli untuk Kurangi Penggunaan Gadget

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 20 Maret 2023, Qosasi memiliki kekayaan total senilai Rp29,6 miliar.

Setelah dikurangi utang senilai Rp4,8 miliar, kekayaannya bersih sebesar Rp24,8 miliar. Kebanyakan dari kekayaan Qosasi berasal dari tanah dan bangunan senilai total Rp21,8 miliar yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Selain itu, Qosasi juga memiliki tujuh kendaraan dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Aset bergerak lainnya yang dimiliki Qosasi senilai Rp4,34 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: Biodata Pemeran Drakor The Fabulous Lengkap Beserta Akun Media Sosialnya

Berikut adalah daftar kendaraan yang dimiliki Qosasi:

1. Toyota Alphard Minibus tahun 2011, senilai Rp500.000.000

2. Toyota Camry Sedan tahun 2011, senilai Rp200.000.000

3. VW Sedan tahun 1974, senilai Rp200.000.000

4. Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2010, senilai Rp130.000.000

5. Mitsubishi Outlander Sport Minibus tahun 2013, senilai Rp300.000.000

6. VW Minibus tahun 1953, senilai Rp36.000.000

7. Toyota Alphard 2,5G AT tahun 2015, senilai Rp111.026.800.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x