Pria yang juga menjabat sebagai Presiden klub Liga 1, Madura United, diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, pada Jumat (3/11), bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penguatan bukti yang telah ditemukan sebelumnya.
Achsanul diduga menerima dana tersebut dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui perantara Windi Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt. Atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Biodata Pemeran Drakor Celebrity Lengkap Beserta Akun Media Sosialnya
Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi, dengan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Achsanul Qosasi, juga dikenal sebagai AQ, yang menjabat sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat dalam skandal korupsi proyek BTS Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Editor: Rosma Nur Riana