E-form BRI Hanya Untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara & Syarat untuk Mendaftar

- 2 November 2020, 06:00 WIB
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan /

PR MAJALENGKA - Pemerintah menyalurkan banyak batuan di tengah pandemi covid-19.

Banyak masyarakat terdampak pandemi ini yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai maupun sembako.

Salah satunya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM.

Baca Juga: Berencana Investasi? Cek Dulu Perkembangan Harga Emas Pegadaian Hari Ini 1 November 2020

Penerima bantuan yang terdaftar berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Sempat ramai diberitakan jika peserta bisa mendaftar ke e-form BRI UMKM dengan link eform.bri.co.id/bpum.

Namun ternyata link ini hanya memudahkan masyarakat mengecek tanpa haru datang ke bank sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya dalam artikel E-form BRI UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta.

Seperti diketahui, Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM Rp 2,4 juta, karena itulah pihaknya menyiapkan link untuk mengecek penerima BPUM Rp 2,4 juta secara online melalui e-form Baru UMKM dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum.

 

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor NIK KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp 2,4 juta atau belum.

Baca Juga: Kisah Psikolog Sembuh dari Covid-19, Ini Tips Agar Cepat Pulih: Jujur itu Setengah Menuju Kesembuhan

Jika nomor NIK anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Membuka Kembali Ibadah Umrah, 253 Jemaah dari Indonesia Berangkat Hari Ini

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 3 Cara Klaim Token Subsidi Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, Bisa Lewat WhatsApp

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona Seluruh Dunia Hari Ini 1 November 2020 Tambah 467.531 Pasien Terkonfirmasi

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah