WNA asing Jadi Narapidana di Lapas Perempuan Bandung Dapat Remisi Hari Raya Waisak

- 23 Mei 2024, 15:23 WIB
Pemberian Remisi kepada dua napi perempuan warga negara asing di Lapas Perempuan Bandung
Pemberian Remisi kepada dua napi perempuan warga negara asing di Lapas Perempuan Bandung /

BERITAMAJALENGKA - Perayan Waisak tahun 2024 ikut dirasakan umat budha yang tengah menjalani hukuman di dalam penjara. Seperti halnya yang terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung, dua orang narapidana atau WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang menjalani hukuman, mendapatkan remisi.

Penyerahan Remisi Khusus Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada warga binaan
pemasyarakatan, bertempat di Aula Kartini Lapas Perempuan Bandung.

Sebelum memberikan keputusan remisi Hari Raya Waisak, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Waisak Tahun 2024.

Baca Juga: Satu Orang WBP Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi Hari Raya Waisak Selama 15 Hari

Kepala Lapas Perempuan Bandung Tri Winarsih didampingi Kasi Binadik Suci
Winarsih memberikan SK remisi kepada Dua narapidana perempuan.

"Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan pemerintah Republik Indonesia terhadap narapidana, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan," jelas Kalapas Perempuan Bandung, Tri Winarsih, Kamis 23 Mei 2024.

Ditambahkannya, bahwa Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan, dan untuk narapidana beragama Budha, mendapatkan remisi tersebut setiap Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Link Nonton dan Spoiler Lovely Runner Episode 15 dan 16 TAMAT, Berhasilkah Sun Jae Diselamatkan

"Pada tahun ini terdapat 2 orang narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, yang mendapatkan remisi waisak. Satu orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan satu orang lagi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," jelasnya.

Kalapas Perempuan menambahkan, bahwa remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat, tanpa membedakan tindak pidana ataupun kewarganegaraan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah