Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia Jadi Salah Satu Syarat Melamar PNS 2024, Benarkah?

- 5 Maret 2024, 13:42 WIB
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia Jadi Salah Satu Syarat Melamar PNS 2024, Benarkah?
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia Jadi Salah Satu Syarat Melamar PNS 2024, Benarkah? /Freepik/pressfoto

BERITA MAJALENGKA – Pemerintah telah mengumumkan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024, meliputi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi CASN ini dibuka dalam tiga periode, di mana periode pertama akan dibuka di bulan Maret 2024.

Dengan adanya informasi itu, banyak orang yang kemudian mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut.

Namun, benarkah salah satu syarat untuk melamar jadi PNS adalah bersedia ditempatkan du seluruh Indonesia?

Baca Juga: Jadwal Final Liga 2 2023/2024, Duel Partai Antara PSBS Biak Kontra Semen Padang FC Lengkap Live Streamingnya

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut;

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Prediksi Skor Babak Final Liga 2 PSBS Biak vs Semen Padang FC Putaran Pertama Lengkap Head to Head

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Trending YouTube! Inilah Lirik Lagu ‘Hancur Lebih Dulu’ Karya Perjalanan 18 Tahun Last Child

Namun, ada pengecualian untuk persyaratan usia bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut;

1. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

2. Dokter pendidik klinis

3. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi doktor

Ketiga jenis pelamar dengan kualifikasi jabatan di atas dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 tahun pada saat melamar.***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah