Baca Juga: Prediksi Skor Babak Final Liga 2 PSBS Biak vs Semen Padang FC Putaran Pertama Lengkap Head to Head
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Trending YouTube! Inilah Lirik Lagu ‘Hancur Lebih Dulu’ Karya Perjalanan 18 Tahun Last Child
Namun, ada pengecualian untuk persyaratan usia bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut;
1. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.