1. Memiliki KTP Jawa Tengah (apabila KTP non-Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)
2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dll)
3. Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Tilongkabila di Bulan Maret 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang
Syarat Dokumen Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng
1. ΚΤΡ/ΚΙΑ
2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan
Baca Juga: Kapan Tradisi Nyadran Dilakukan? Ini Tujuan Nydaran yang Dilakukan Sebelum Bulan Puasa Tiba
Contoh: