Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Ditangkap Polri, Ahli iTE : Ini Bukti Polri Profesional

- 13 Januari 2024, 19:01 WIB
Ilustrasi penembakan.*
Ilustrasi penembakan.* /pexels/Skitterphoto

BERITAMAJALENGKA - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap orang yang melakukan pengancaman terhadap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Pengungkapan cepat Polri ini diapresiasi oleh ahli ITE dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Dr. Ronny bahwa langkah cepat Polri ini sebagai bentuk profesionalisme dan netralitas Polri di Pilpres 2024.

"Dari pengungkapan ini Polri menunjukkan profesionalisme dan netralitas di Pilpres 2024, dan penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan legalitas, " jelasnya, Sabtu 13 Januari 2024.

Ditegaskannya, bahwa hari ini Polri melakukan penangkapan terhadap orang yang mengancam akan menembak Anies Baswedan, merupakan hal yang patut diapresiasi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan 21: Bertemu Tim Besar Chelsea, Fulham Lebih Tenang

"Tindakan yang cepat oleh Polri dalam menemukan dan menangkap pelaku yang mengancam akan menembak Anies Baswedan, menunjukkan Polri melakukan penegakan hukum secara adil dan tidak tebang pilih," tegasnya.

Dirinya menilai, bahwa isu Polri tidak netral hanya isapan jempol semata.

"Kita mesti memberikan dukungan kepada Polri yang terus menegakkan hukum. Dalam UU ITe jelas sekali bagi siapa saja yang mengirimkan informasi berapa ancaman kekerasan atau menakut nakuti dapat diterapkan pasal 45B Jo pasal 29 UU 1 tahun 2024 perubahan UU 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan/atau paling banyak denda 750 juta rupiah, " jelasnya.

Baca Juga: Welcome to Samdal-ri dari Episode 14 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayangnya

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang melontarkan ancaman ingin menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Pelaku ditangkap di Jawa Timur (Jatim).

Berdasarkan informasi yang diterima, Sabtu (13/1/2024), pemilik akun medsos ditangkap di Kecamatan Ambulu, Jember. Saat ini pelaku dibawa menuju Surabaya, Jatim.

Pelaku ditangkap personel Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Pelaku sudah dibawa petugas gabungan dari Polda Jatim dan Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Belum ada informasi lebih lanjut terkait sosok pelaku tersebut.

Baca Juga: Ganjar: Ekonomi Kreatif Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Lebih lanjut, dirinya mengimbau seluruh masyarakat mewujudkan pemilu yang aman. Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah