BERITA MAJALENGKA – Jika kalian memiliki kebiasaan buang sampah sembarangan, sebaiknya segera hentikan kebiasaan itu agar tidak ditangkap oleh petugas yang menggelar Operasi Gabungan Yustisi dan Non Yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bantul.
OTT pembuangan sampah sembarangan dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum, dan keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 tentang Status Darurat Sampah.
Telah diketahui bahwa terapat beberapa orang yang membuang sampah sembarangan, terlebih sampah tersebut dibuang di pinggir jalan yang menyebabkan aroma tak sedap dan merusak keindahan kota.
Baca Juga: Ini 21 Program Unggulan Ganjar-Mahfud
Orang yang membuang sampah sembarangan tersebut perlu diberi edukasi dan teguran secara tegas karena mengganggu fasilitas umum terutama jalan raya.
Banyaknya timbunan sampah sangat meresahkan masyarakat karena selain merusak keindahan kota juga bisa menimbulkan masalah lainnya yang lebih serius seperti kali meluap, mengundang lalat dan penyakit, aroma busuk yang menyengat, serta dapat membahayakan pengendara dan dikhawatirkan akan membuat pengendara tergelincir.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar
Program ini disambut positif karena sampah yang berserakan tersebut sangat mengganggu dan meresahkan, setelah program ini berjalan diharapkan masyarakat lebih menyadari dalam pengolahan limbah rumah tangga dan bisa lebih bertanggung jawab terhadap sampahnya.