Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Ungkap Kawasan Puncak dan Dago Paling Banyak Praktek Mafia Tanah

- 18 Desember 2023, 21:25 WIB
Pagar Kawat Besi nampak sekarang mengintari lahan seluas 2,4 hektar itu
Pagar Kawat Besi nampak sekarang mengintari lahan seluas 2,4 hektar itu /Foto : Edi Purnawadi/idejabar/

BERITAMAMAJALENGKA - Sejumlah kawasan banyak dikuasai oleh Mafia tanah. Untuk itu Kementerian ATR/BPN terus melakukan pengungkapan lahan atau tanah yang dikuasai oleh Mafia tanah.

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigjen Arif Rachman, menyebut Kabupaten Bogor tepatnya di Puncak menjadi wilayah di Jabar yang paling banyak didapati kasus mafia tanah. Selain itu, wilayah lain yang paling banyak didapati kasus mafia tanah yakni di Kota Bandung tepatnya Dago.

"Daerah Puncak, Bogor dan daerah seperti Dago. Tempat wisata," kata dia ketika ditemui di Polda Jabar pada Senin (18/12).

Arif tak menyebut secara rinci angka kasus mafia tanah yang diungkap di dua wilayah tersebut. Adapun secara umum di Jabar, selama tahun 2023, tercatat ada 16 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.

Baca Juga: Basarnas Jabar Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Pantai Pangandaran dan Pantai Santolo Saat Liburan Nataru

Dari 16 kasus yang diungkap, sambung Arif, tercatat ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun nilai aset yang diselamatkan karena pengungkapan itu mencapai angka Rp 130 miliar.

Sementara itu, data secara nasional, terdapat total 62 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Kementerian ATR/BPN selama tahun 2023. Aset yang berhasil dipulihkan kepemilikannya mencapai 800 juta m² atau senilai Rp 13,2 triliun.

"Program ini adalah program kementerian untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas mafia tanah yang sudah menjadi atensi nasional dan atensi dari bapak presiden," jelasnya.

Biasanya, menurut Arif, para mafia tanah beraksi dengan cara memalsukan dokumen. Dokumen yang palsu itu kemudian dipakai untuk melakukan klaim atas tanah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Muncul, Sekda Imbau Masyarakat Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah