Langkah Pemerintah Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Agar Tak Ada Perpecahan

- 14 Desember 2023, 13:37 WIB
Tampilan situs palsu PeduliLindungi yang telah dicap Kominfo hoaks.
Tampilan situs palsu PeduliLindungi yang telah dicap Kominfo hoaks. /kominfo.go.id

BERITA MAJALENGKA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengampanyekan Pemilu Damai 2024. Dalam mengomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah  membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Web Kemenkominfo, Kamis 14 Desember 2023.

Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ilahi Tammimi yang Ramai di TikTok Lengkap Arab, Latin dan Arti

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” ujarnya.

Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Baca Juga: Drakor Welcome to Samdal-ri: Link Nonton, Jadwal Tayang, Nama Pemeran, dan Sinopsis

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: diskominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x