Lalaikan Kompensasi Lahan, PT Semen Indonesia Disomasi KPI

- 22 November 2023, 12:45 WIB
Spanduk Penolakan Adanya Psrusakan Hutan
Spanduk Penolakan Adanya Psrusakan Hutan /

METROJABAR - Komunitas Pohon Indonesia (KPI) menyampaikan somasi kepada PT Semen Indonesia (SIG/SMGR) terkait kelalaian dalam memenuhi kewajiban penyerahan lahan kompensasi atas pinjam pakai kawasan kehutanan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dadi S.Hut, Ketua Komunitas Pohon Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan surat somasi tersebut yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia (Persero) TBK., yang sudah belasan tahun tidak kunjung diselesaikan.

Beberapa hal yang menjadi alasan teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum tersebut adalah:

1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;

Baca Juga: Link Nonton Live Your Own Life Episode 18 Lengkap Beserta Sinopsis, Nama Pemeran dan Jadwal Tayangnya

"Bahwa kami Komunitas Pohon Indonesia adalah sebuah organisasi yang mengkhususkan diri bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta telah melakukan aktifitas lebih dari 9 (Sembilan) tahun," terang Dadi kepada Redaksi.

Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, Dadi menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk mengajukan dan atau bertindak secara hukum untuk kepentingan pelestarian Lingkungan Hidup.

"Dengan ini menyampaikan somasi kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia (SIG) atas kelalaiannya dalam memenuhi salah satu syarat diberikannya Izin Pinjam Pakai/Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (IPPKH)," ujarnya.

IPPKH tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.330/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Penambangan Batu Gamping dan Sarana Penunjangnya Seluas 421,575 Hektar Atas Nama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur Amar Ketiga.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah