Pemdaprov Segera Bahas Upah Minimum Provinsi dengan Dewan Pengupahan

- 14 November 2023, 17:48 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama Sekda Jabar.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bersama Sekda Jabar. /Rian S Putr/



BERITA MAJALENGKA - Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengatakan Pemdaprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023.

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung.

Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Pernikahan Dini The Series Episode 10 TAMAT Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Full HD

Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

Baca Juga: PEMILU 2024 Bey Machmudin Minta ASN Harus Netral di Dunia Nyata Maupun Maya

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah