BREAKING NEWS, Hasil Putusan MK, Gibran Rakabuming Raka Memenuhi Syarat Maju Sebagai Cawapres

- 16 Oktober 2023, 17:42 WIB
Nasib Gibran Rakabuming terkait putusan MK hari ini.
Nasib Gibran Rakabuming terkait putusan MK hari ini. /Mediapakualam.com/

BERITA MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin 16 Oktober 2023.

MK mengabulkan atas gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan salah seorang Mahasiswa dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dalam putusan sebelumnya yang dibacakan Hakim, MK menolak 4 gugatan, yang diantaranya gugatan yang dilayangkan oleh PSI, Partai Garuda, dan dua kepala daerah.

Baca Juga: Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti Ditambah

Dengan putusan MK saat ini, artinya karpet merah sangat terbuka bagi sosok Gibran untuk dapat mencalonkan diri sebagai cawapres.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."***

Baca Juga: Nama Gibran Langsung Blacklist dari Bursa Cawapres Pasca Putusan MK Dibacakan

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah