386 Narapidana Lapas Kelas II A Banceuy Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke 78, Satu Orang Langsung Bebas Murni

- 16 Agustus 2023, 12:42 WIB
Kalapaa Banceuy Heri Kusrita
Kalapaa Banceuy Heri Kusrita /Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, menjadi momen membahagiakan bagi narapidana yang menjalani hukuman di penjara yang ada di Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia.

Pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023, ratusan ribu narapidana di Indonesia diusulkan mendapatkan remisi (potongan masa tahanan).

Seperti narapidana di Lapas Kelas II A Banceuy, pada HUT RI ke 78 tahun 2023 diusulkan mendapat remisi.

Baca Juga: Dua Orang Pelajar Asal Kota Bandung Jadi Paskibraka Nasional

Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Heri Kusrita menjelaskan bahwa narapidana di Lapas Banceuy diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 386 orang narapidana.

"Ada 386 orang yang diusulkan mendapat remisi HUT RI ke 78 tahun 2023, ini usulannya. Nanti untuk keputusannya baru dibacakan besok apakah sesuai usulan 386 atau lebih atau bahkan berkurang dari usulan yang kami ajukan ke Kemenkumham, " jelas Heri Kusrita, Rabu 16 Agustus 2023.

Heri menuturkan, dari 386 orang narapidana yang diusulkan dapat remisi, ada yang mendapat Remisi RU I dan Remisi RU II.

Baca Juga: Anggota Paskibraka Kota Bandung Dikukuhkan, Plh Wali Kota: Harus Menjadi Contoh Bagi Generasi Muda

"Untuk yang RU I kita usulkan 373 orang narapidana, RU II kita usukan 13 orang narapidana, " jelasnya.

Lapas Banceuy yang banyak dihuni narapidana kasus pidana umum, seperti narkoba dan kasus kejahatan lainnya, narapidana nya mendapat remisi RU I beragam.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x