Ini Pernyataan Sikap IJTI Pusat Pasca Tragedi Pemukulan Jurnalis Kompas TV Oleh Diacara GM Partai Golkar

- 27 Juli 2023, 15:32 WIB
Ketua IJTI, Herik Kurniawan
Ketua IJTI, Herik Kurniawan /ijti.org

BERITA MAJALENGKA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat sangat menyayangkan terhadap aksi kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal dalam sebuah acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.

Herik Kurniawan selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa Insiden tersebut telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

Herik menambahkan bahwa sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-.

Baca Juga: Bikin Heboh Netizen, dr. Richard Lee Pindah Lapak Live Streaming Ke Shopee Live Bisa Dapat Omzet Lebih Besar

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Saksi Dari Dishub Kota Bandung Ungkap Adanya Permintaan Pimpinan Dishub Agar Menyiapkan Uang 70 Juta Untuk THR

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah