BERITA MAJALENGKA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat sangat menyayangkan terhadap aksi kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal dalam sebuah acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Herik Kurniawan selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa Insiden tersebut telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
Herik menambahkan bahwa sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-.
Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.