Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dieksekusi ke Lapas Banceuy Sesuai Vonis MA Selama 10 Tahun Penjara

- 4 Juli 2023, 21:18 WIB
Irfan Suryanegara Dieksekusi Kejari Cimahi ke Lapas Banceuy
Irfan Suryanegara Dieksekusi Kejari Cimahi ke Lapas Banceuy /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Cimahi mengeksekuis Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, sesuai vonis Mahkamah Agung (MA) selama 10 Tahun Penjara.

Irfan Suryanegara dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Selasa 4 Juli 2023.

Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya. Dia lalu masuk ke dalam lapas.

Baca Juga: PKK-BNN Provinsi Jabar Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Gerakan Anti Narkoba

"Sehat," kata Irfan pada Selasa (4/7) di halaman parkir Lapas Banceuy.

Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas, " jelas Heri, Selasa 4 Juli 2023 malam.

Baca Juga: 1,5 Juta Kader PKK Jalankan Strategi Konvergensi untuk Turunkan Stunting di Jabar

Heri menambahkan, bahwa pihak Lapas Banceuy akan menempatkan Irfan di blok mapenaling.

"Di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 14 hari. Baru setelah menjalani mapenaling ditempatkan di blok hunian wbp (warga binaan pemasyarakatan), " jelasnya.

Heri menegaskan, tak ada keistimewaan terhadap wbp baru yang masuk ke lapas Banceuy.

"Semua wbp sama, tidak ada keistimewaan, " tegasnya.

Baca Juga: Menajemen Keuangan Pemdaprov Jabar Jadi Percontohan Nasional

Tahapan bagi wbp baru sendiri, menurut Heri harus melampirkan keterangan sehat bagi wbp tersebut.

"Didasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan, " terangnya.

Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara bisnis SPBU.

Baca Juga: Lakukan Pembinaan Mental dan Rohani ke Warga Binaan, Rutan Bandung Gandeng Kemenag Kota Bandung

Vonis itu dijatuhkan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung...," demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai oleh Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa (4/7).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Angka Stunting Turun dan Berhasil Berkat Kolaborasi Pentahelix

Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka pun diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan. ***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah