BERITAMAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Cimahi mengeksekuis Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, sesuai vonis Mahkamah Agung (MA) selama 10 Tahun Penjara.
Irfan Suryanegara dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Selasa 4 Juli 2023.
Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya. Dia lalu masuk ke dalam lapas.
Baca Juga: PKK-BNN Provinsi Jabar Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Gerakan Anti Narkoba
"Sehat," kata Irfan pada Selasa (4/7) di halaman parkir Lapas Banceuy.
Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas, " jelas Heri, Selasa 4 Juli 2023 malam.
Baca Juga: 1,5 Juta Kader PKK Jalankan Strategi Konvergensi untuk Turunkan Stunting di Jabar
Heri menambahkan, bahwa pihak Lapas Banceuy akan menempatkan Irfan di blok mapenaling.
"Di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 14 hari. Baru setelah menjalani mapenaling ditempatkan di blok hunian wbp (warga binaan pemasyarakatan), " jelasnya.