BERITAMAJALENGKA - Polrestabes Bandung resmi menerima laporan dari Orang tua dua anak SMP yang masih berusia 13 tahun dan 14 yang diduga jadi korban perundungan atau bullying di Kota Bandung.
Korban akhirnya resmi melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya datang melapor dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum dua korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan bahwa laporan sudah kita lakukan ke Polrestabes Bandung.
"Jadi hari ini, terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak menerima saat ini, atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," kata Kuasa Hukum dari Korban, Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (9/6).
Boyke menambahkan, bahwa ada sebelas pelaku bullying yang dilaporkan oleh korban.
"Kami sudah diterima dengan baik oleh pihak Polrestabes Bandung bahkan pihak Kapolrestabes Bandung pun sangat memperhatikan perkara ini karena perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh dunia pendidikan khususnya di Kota Bandung," jelas Boyke.
Baca Juga: Polda Jabar Amankan Pasutri Asal Sumedang Karena Tipu Dua Pekerja Jadi Pegawai Salon di Dubai
Lebih lanjut, Boyke menyebut peristiwa bullying itu dilakukan karena adanya ketersinggungan di antara korban dan pelaku. Adapun para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
"Kejadian ini diawali dengan biasa lah anak-anak yang sebaya yang mungkin saling bermain yang menjadi ketersinggungan yang akhirnya terjadi sebagaimana video yang beredar di media sosial," tandas dia.