Kini, menurut Maulana, kedua korban masih berada di Kedutaan Besar (Kedubes) Damaskus. Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu terutama untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Polisi juga bakal mendalami pernah atau tidaknya korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebelum berangkat dari Indonesia.
"Untuk sementara pemeriksaan kita 2 orang diamankan. Sisanya kami dalami, mohon waktu," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan diancam pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta. ***