BERITA MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk menjadi tersangka.
Dirut PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) diputuskan pada Kamis, 27 April 2023.
Penetapan tersangka ini oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) serta menandatanganinya.
Destiawan juga diborgol oleh penyidik Kejagung, dan dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.