Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Adapun detik-detik ketika Brenton meludahi wajah Basri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di masjid.
Diduga, pelaku meludahi korban lantaran terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid.***
Baca Juga: Pastikan Prajurit Selalu Siap Bertugas, Satgas Yonif 725/Woroagi Cek Kesehatan Berkala