Buron Selama 2 Tahun, Kejaksaan Kabupaten Bogor Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan Sertipikat Tanah

- 24 April 2023, 05:42 WIB
Kejari Cibinong Bogor Tangkap Buronan Kasus Sertipikat Tanah
Kejari Cibinong Bogor Tangkap Buronan Kasus Sertipikat Tanah /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Ditengah masyarakat Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023 malam lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berhasil melaksanakan aksinya dengan meringkus Hasan Sjafei sebagai pelaku pemalsu Sertifikat yang sudah buron selama 2 tahun.

Menurut Kasi Pidum Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar dan menurutnya Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.

Baca Juga: PBNU Apresiasi Polri Sukses Jaga Keamanan Saat Arus Mudik dan Hari Raya Idul Fitri

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya, Minggu 23 april malam.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkgan, awalnya perkara yang
menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

Baca Juga: Prabowo Subianto : Soal Tawaran Jadi Cawapres Ganjar, Partai Saya Sudah Kuat Jangan Berandai Andai

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa,ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu
sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.

Baca Juga: IPW : Pengamanan Arus Mudik Lebaran Sukses, Lima Jenderal Bintang Tiga Polri Ini Punya Peran Penting

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah