BERITA MAJALENGKA - Anggota DPRD Jawa Barat Enjang Tedi, M.Sos merasa aneh terkait keputusan kepala daerah yang tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H.
Selain merasa aneh, Enjang juga merasa kecewa atas keputusan tersebut, lantaran menurutnya tugas pemerintah bukan lah membeda-bedakan, namun memfasilitasi, memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?" tegasnya, melalui keterangan resmi, Senin 17 April 2023 yang dikutip Berita Majalengka dari Garut.Pikiran-Rakyat.com
Hel tersebut menjadi perhatian Enjang, setelah terbitnya surat bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi.
Dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Atas dasar itu pula Enjang meminta agar Walikota Sukabumi mencabut surat penolakan dan memberikan izin penggunaan lapangan untuk kepentingan ibadah sholat iedul fitri pada ranggal 21 April Mendatang.***