Doni Salmanan Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Terkait Putusan Hukumnya

- 22 Februari 2023, 14:27 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandunh Doni Salmanan  karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandunh Doni Salmanan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. /Antara/Arisandi Al Farisi/

BERITA MAJALENGKA - Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik yang dikenal dengan nama Doni Salmanan, divonis pidana kurungan penkara selama 8 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Menanggapi putusan tersebut, Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Patriana memastiakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dirinya berharap agar putusan ditingkat kasasi nantinya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Ajak Ulama dan Tokoh Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas di Tahun Politik

"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu 22 Februari 2023.

Terkait waktu pengajuannya, Ikbar menjawab bahwa pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan kasisi tersebut.

"Sesegera mungkin lah (diajukan)" ujar dia.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku bahwa Doni Salmanan memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap usai materi putusan PT Bandung.

Baca Juga: Tayang Besok! Cek Link Nonton Katarsis Episode 4 5 6 Full HD Legal, Bukan di Telegram, LK21, Rebahin

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah