BERITA MAJALENGKA - Lagi-lagi segerombolan pengendara motor gede menerobos lampu pengaturan lalulintas dengan kawalan seorang patwal Polisi.
Hal ini diduga terjadi di daerah Bali, peristiwa ini mencuat lantaran seorang bule memposting video iring-iringan tersebut di media sosial instagram @bali_roads dan menjadi perbincangan di masyarakat.
Dalam rekaman video tersebut terlihat seorang petugas patwal membuka jalan diikuti dengan iring-iringan motor gede dan menerobos lampu lalulintas yang masih berwarna merah.
Bahkan sang bule terheran-heran dengan iring-iringan motor gede tersebut yang mendapatkan prioritas hak jalan.
Baca Juga: Proses Evakuasi Kapolda Jambi Gunakan Heli Masih Gagal Pagi Ini, Cuaca Berkabut
"It’s amazing groups can get escorted through red lights and get a right of way. This would be so useful in Australia. (Grup yang luar biasa. Dikawal melewati lampu merah dan dapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia)," kata akun tersebut dikutip dari Pikiran Rakyat.com
Jika merunut Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 menerangkan hanya ada 7 jenis kendaraan yang berhak diberikan pengawalan dari kepolisian.
Diluar daripada kendaraan yang telah diatur oleh undang-undang tidak ada perlakuan khusus untuk pengguna dijalan raya.
Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya dan memperoleh pengawalan dari pihak.kepolisian.