BERITA MAJALENGKA - Divonis 1 Tahun 6 Bulan, ibunda Richard Eliezer ucapkan rasa terimakasih yang sangat besar terhadap keluarga Yosua yang telah memaafkan anaknya.
Hal tersebut diungkapkan Ibunda Richard pasca hakim membacakan vonis putusan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
"Kami mengucapkan banyak terimakasih dan terimakasih telah menerima permintaan icad, saya merasakan apa yang dirasakan keluarga," ungkapnya.
Sang ibu juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendoakan sang anak selama ini.
"Untuk keluarga dimenado kita bersyukur, ini lah hasil berdia kita untuk anak kita icad sampai icad bisa menerima putusan ini," pungkasnya.
Dirinya berharap kasus ini menjadi pengalaman bagi negara serta penegakan hukum di Indonesia bahwa semua masyarakat bisa mendapatkan keadilan.
Tak lupa bahwa keluarga Richard juga mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum keluarga Yosua, yakni Kamarudin Simanjuntak.
"Terimakasih juga buat semua pihak dari almarhum Josua termasuk pak kamarudin Simanjuntak," ungkapnya.