BERITA MAJALENGKA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Hal-hal yang memberatkan Ricahrd Eliezer yakni dirinya tidak mempertimbangkan kedekatan hubungan terdakwa dengan korban.
"Hubungan dengan korban tidak dipertimnangkan," tegasnya
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Ricard Eliezer dalam kasus hukumnya yakni.
"Sopan tidak pernah di hukum, masih muda, menyesali perbuatannya dan keluara telah memaafkan terdakwa," Papar majelis Hakim.
Dalam pembacaan putusannya, hakim memutuskan bahwa Richard Eliezer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan dipoting masa tahanan dan denda sebesar 5 ribu rupiah.
"Mengadili Emenjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," tegasnya.
Seperti diketahui bahwa putusan hakim lebih rendah dari apa yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara.***