BERITA MAJALENGKA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ricky dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim menilai bahwa RR telah mengamati Yosua sejak perjalanan di Magelang sesuai perintah Frdy Sambo.
Bahkan peran RR dalam mengamankan senjata milik Brigadir J salah satu peran penting yang dilakukan RR dalam kasus ini.
"Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma'ruf," pungkas Morgan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada RR dengan tuntutan 8 tahun.***