BERITA MAJALENGKA - Setelah menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, kali ini Vonis 20 tahun dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana bersama sang suami Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara atas segala pertimbangannya.
Diantaranya terkait yang meringankan Puti ataupun yang memberatkannya, hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni Putri dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan Putri adalah Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.
Bahkan keterangan Putri dipersidangan selama ini tidak dapat dibuktikan terkait pengakuan dirinya yang telah mendapatkan pelecehan dari almarhum Brigadir J serta kekerasan fisik.***
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs PSM Makasar, Big Match Duel Papan Atas Berebut Klasmen Puncak