Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

- 13 Februari 2023, 16:20 WIB
Akhir Perjuangan Ferdy Sambo, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Akhir Perjuangan Ferdy Sambo, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati /Antara/

BERITA MAJALENGKA - Kasus Ferdy Sambo akhirnya berakhir pada vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim kepada Sambo.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai bahwa peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah memenuhi unsur tang melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo selalu mengelak dan berargumen, namun menurut Hakim banyak kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Link Live Streaming Persibaya Surabaya vs PSS Sleman, Duel Papan Tengah Liga1 Indonesia

Berikut tiga unsur yang menjadi penilaian Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

- Menurut Hakim, cerita pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri tidak masuk akal.

- Hakim menilai bahwa FS menembak korban menggunakan sarung tangan.

- Hakim menilai bahwa unsur perencanaan (pembunuhan) terpenuhi.***

Baca Juga: BREAKINGNEWS, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya !!!

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah