Penghasilan Diatas 5 Milyar Pertahun, Dikenai Pajak Sekitar 1,75 Milyar Oleh Negara, Kalo UMKM?

- 3 Januari 2023, 17:40 WIB
Tangkapan layar, Picture Menkeu, Sri Mulyani
Tangkapan layar, Picture Menkeu, Sri Mulyani /Koleksi pribadi Sri Mulyani

BERITA MAJALENGKA - Mentri Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa masyarakat tak perlu hawatir terkait pajak penghasilan bagi orang kaya dan para pejabat sudah diatur dengan jelas.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani lantaran banyak masyarakat yang berkomentar terkait pajak penghasilan bagi masyarakat yang memiliki gaji sebesar 5 juta yang dikenakan pajak sebesar 0,5 persen pertahun.

Sri Mulyani dengan tegas mengungkapkan bahwa orang kaya dan para pejabat dengan penghasilan diatas 5 milyar per tahun harus membayar pajak sebesar 35 persen pertahun.

Baca Juga: Persib vs Persija Akan Digelar di GBLA, Panpel Masih Menunggu Surat Perijinan

Dirinya menegaskan bahwa nilai ini naik sebesar 5 persen dari aturan sebelumnya yang hanya menetapkan sebesar 30 persen per tahun bagi mereka yang berpenghasilan diatas 5 milyar per tahun.

"Banyak netizen komentar, harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak, Setuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkanuntuk yang punya gajih diatas 5 Milyar per tahun bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai 1,75 milyar per tahun,,,! Besar ya," tulis Sri Mulyani.

Bahkan Sri Mulyani juga menjelaskan bagi mereka pelaku usaha kecil menengah dengan omzet penjialan dibawah 5 ratus juta per tahun bebas dari pajak.

"Usaha kecil yang omzet penjualannya dibawah 500 juta / tahun BEBAS PAJAK," tegas Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani.***

 

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah