BERITA MAJALENGKA- Saat ini, instansi kepolisian menjadi sorotan masyarakat terkait peristiwa tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus ini, dua pangkat polisi selalu disebutkan yaitu Brigadir dan Bharada.
Ternyata, pangkat polisi tidak hanya Brigadir dan Bharada.
Struktur jabatan dan pangkat pada POLRI mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.
Pada saat itu, TNI dan POLRI mulai dipisahkan sehingga memiliki tingkat pangkatnya masing-masing.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘I Didn’t Know’ - Sofia Carson Soundtrack Purple Hearts
Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
1. Tamtama
Pangkat polisi yang paling rendah adalah Tamtama. Pada pangkat ini, anggota jabatan yang termasuk ke dalam golongan pangkat Tamtama terdiri dari: